Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan melalui Media Elektronik
Keywords:
Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Penipuan, Media ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi dan transaksi digital. Namun, kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis tindak pidana penipuan yang dilakukan melalui media elektronik serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penipuan melalui media elektronik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unsur-unsur penipuan yang dilakukan melalui media elektronik pada dasarnya memiliki kesamaan dengan penipuan konvensional, namun menggunakan sarana teknologi digital sebagai media pelaksanaannya. Penegakan hukum terhadap pelaku menghadapi berbagai kendala, antara lain identifikasi pelaku, pembuktian digital, serta keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan regulasi, serta edukasi masyarakat mengenai keamanan digital guna mencegah terjadinya tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan mewujudkan kepastian hukum dalam ruang siber.


