Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik Dalam Perspektif Hukum Perdata

Authors

  • Deden Saputran Universitas Muhammadiyah Mataram Author
  • Wardan Universitas Mataram, Indonesia Author

Keywords:

Kontrak elektronik, kekuatan pembuktian, hukum perdata.

Abstract

Kontrak elektronik merupakan bentuk perjanjian modern yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi, yang kini menjadi bagian integral dalam transaksi hukum di era digital. Dalam perspektif hukum perdata, khususnya berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), keberadaan kontrak elektronik menimbulkan perdebatan terkait kekuatan pembuktiannya, terutama karena tidak menggunakan media tertulis konvensional yang ditandatangani secara fisik oleh para pihak. Namun, dengan diakuinya dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), posisi kontrak elektronik memperoleh legitimasi hukum yang setara dengan kontrak tertulis biasa. Permasalahan utama dalam praktiknya terletak pada bagaimana membuktikan keabsahan identitas para pihak, kesepakatan yang terjadi, serta integritas isi perjanjian. Oleh karena itu, penting untuk memahami mekanisme autentikasi, tanda tangan elektronik, dan sistem keamanan digital sebagai instrumen pendukung validitas kontrak elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan pembuktian kontrak elektronik dalam sengketa hukum perdata dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Dengan pendekatan normatif dan analisis yuridis terhadap regulasi yang relevan, studi ini menunjukkan bahwa kontrak elektronik dapat memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, sejauh memenuhi unsur keabsahan perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPer dan didukung oleh sistem pembuktian digital yang sah. Dengan demikian, kontrak elektronik bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa perdata.

Downloads

Published

2025-07-11