Tanggung Jawab Perdata Marketplace Terhadap Produk Ilegal Yang Dijual Oleh Penjual Pihak Ketiga

Authors

  • vivi Otovia Universitas Muhammadiyah Mataram Author

Keywords:

Marketplace, tanggung jawab perdata, produk ilegal.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab perdata yang dapat dibebankan kepada penyelenggara marketplace atas peredaran produk ilegal yang dijual oleh penjual pihak ketiga di platform digital. Fenomena meningkatnya transaksi e-commerce telah membuka peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk memasarkan barang yang tidak memenuhi standar legalitas, seperti barang palsu, tanpa izin edar, atau melanggar hak kekayaan intelektual. Dalam sistem transaksi digital, marketplace kerap berperan sebagai perantara yang menyediakan sarana jual beli tanpa keterlibatan langsung dalam kepemilikan produk. Namun, posisi ini tidak serta merta membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum. Berdasarkan analisis yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi turunan terkait transaksi elektronik, ditemukan bahwa marketplace memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dan legalitas produk yang diperdagangkan di platformnya. Kegagalan dalam melakukan verifikasi terhadap produk dan identitas penjual dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, sehingga dapat menimbulkan tanggung jawab perdata berupa ganti rugi. Selain itu, putusan-putusan pengadilan serta praktik di berbagai yurisdiksi menunjukkan kecenderungan penguatan akuntabilitas platform digital sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan internal oleh marketplace guna mencegah peredaran produk ilegal dan menjamin akuntabilitas dalam ekosistem digital yang semakin kompleks. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi konsumen dapat diwujudkan secara lebih efektif dan berkeadilan.

Downloads

Published

2025-07-11