Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Palsu Di Pasar Digital
Keywords:
Perlindungan konsumen, produk palsu, pasar digitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan pesat pasar digital sebagai sarana transaksi jual beli yang efisien dan praktis. Namun, di balik kemudahan tersebut, peredaran produk palsu menjadi tantangan serius yang mengancam hak-hak konsumen. Produk palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran produk palsu di pasar digital, serta mengkaji efektivitas regulasi yang ada, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan turunannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis yuridis terhadap peraturan perundang-undangan, serta studi kasus terhadap beberapa platform e-commerce di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara normatif telah diatur cukup memadai, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya pengawasan terhadap aktivitas penjual daring, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya literasi konsumen terhadap hak-haknya. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha platform digital, dan masyarakat masih perlu diperkuat guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang aman dan adil. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan strategi pengawasan berbasis digital, peningkatan peran otoritas perlindungan konsumen, serta penguatan mekanisme pengaduan dan sanksi yang efektif untuk menekan peredaran produk palsu di ruang digital secara berkelanjutan dan berkeadilan.


