Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Palsu Berdasarkan UU Perlindungan KonsumenPerlindungan Konsumen Terhadap Produk Palsu Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen

Authors

  • Deden Saputra Universitas Muhammadiyah Mataram, Mataram, Indonesia Author

Keywords:

Perlindungan, Konsumen, Produk Palsu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat peredaran produk palsu di Indonesia, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk palsu, yang diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi standar mutu dan legalitas yang ditetapkan, tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan. Dalam konteks ini, konsumen sebagai pihak yang paling lemah dalam rantai distribusi memerlukan perlindungan yang kuat dari negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perlindungan Konsumen telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, termasuk hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang. Namun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran hukum konsumen, lemahnya pengawasan pemerintah, dan belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk palsu. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen, termasuk melalui edukasi, pengawasan ketat terhadap peredaran barang, serta sanksi hukum yang tegas bagi pelaku pelanggaran 

Downloads

Published

2025-06-30