Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Keywords:
Hukum Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan HukumAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi di masyarakat dan menimbulkan dampak yang serius terhadap korban, baik secara fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum pidana terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memberikan dasar hukum bagi penegakan pidana terhadap pelaku. Bentuk-bentuk KDRT yang dapat dikenakan sanksi pidana meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Meskipun demikian, implementasi penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya tingkat pelaporan kasus oleh korban, faktor ketergantungan ekonomi, stigma sosial, serta kurang optimalnya perlindungan selama proses peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta optimalisasi perlindungan dan pemulihan korban guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan kasus KDRT.


