Analisis Faktor Penyebab dan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika
Keywords:
Tindak Pidana Narkotika, Faktor Penyebab, Penanggulangan, Penegakan HukumAbstract
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat. Penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika tidak hanya mengancam kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia dan mengganggu stabilitas nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana narkotika serta upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis peraturan perundang-undangan, serta berbagai literatur yang relevan dengan permasalahan narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain faktor individu, lingkungan keluarga, pergaulan sosial, kondisi ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta kemajuan teknologi yang mempermudah jaringan peredaran narkotika. Selain itu, lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat turut menjadi faktor pendukung terjadinya penyalahgunaan narkotika. Upaya penanggulangan dapat dilakukan melalui pendekatan penal dan non-penal. Pendekatan penal dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan pendekatan non-penal dilakukan melalui kegiatan preventif berupa sosialisasi, pendidikan anti narkoba, rehabilitasi bagi pengguna, penguatan peran keluarga, serta kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan adanya sinergi berbagai pihak, diharapkan angka tindak pidana narkotika dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika


