Implementasi Peraturan Perlindungan Data Pribadi Pada Lembaga Perbankan Di Indonesia
Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Lembaga Perbankan, Implementasi UU PDPAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan, namun sekaligus meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi nasabah. Pemerintah Indonesia telah mengatur perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi dasar hukum bagi lembaga perbankan untuk melindungi informasi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan perlindungan data pribadi pada lembaga perbankan di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara dengan pihak internal bank, dan observasi prosedur perlindungan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar bank telah membentuk kebijakan internal, prosedur keamanan data, dan mekanisme pelaporan pelanggaran sesuai UU PDP. Namun, implementasi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih, teknologi keamanan data yang belum sepenuhnya mutakhir, serta kurangnya kesadaran nasabah terkait hak atas data pribadi. Penelitian ini menemukan bahwa efektivitas implementasi peraturan sangat bergantung pada komitmen manajemen, penerapan teknologi enkripsi dan kontrol akses, serta program edukasi internal bagi karyawan dan sosialisasi bagi nasabah. Kesimpulannya, meskipun lembaga perbankan telah berupaya memenuhi kewajiban hukum, peningkatan kapasitas sumber daya, pemanfaatan teknologi modern, dan penguatan budaya kepatuhan merupakan langkah krusial untuk memastikan perlindungan data pribadi nasabah secara menyeluruh. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi bagi regulator dan bank dalam memperkuat tata kelola data pribadi di Indonesia.


