Pembagian Peran Suami dan Istri dalam Hukum Keluarga Islam Perspektif Teori Fungsionalisme Struktural

Authors

  • Dede Al Mustaqim Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Author
  • Rifqi Yuniarto Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon Author

Keywords:

Hukum Keluarga Islam, Peran Suami dan Istri, Fungsionalisme Struktural, Sosiologi Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji pembagian peran suami dan istri dalam Hukum Keluarga Islam dengan menggunakan perspektif teori fungsionalisme struktural. Keluarga dipahami sebagai institusi sosial fundamental yang memiliki struktur dan fungsi tertentu dalam menjaga keteraturan dan stabilitas masyarakat. Permasalahan penelitian ini berfokus pada bagaimana pembagian peran suami dan istri diatur secara normatif dalam Hukum Keluarga Islam, bagaimana pembagian peran tersebut dianalisis dalam kerangka fungsionalisme struktural, serta apa fungsi sosialnya terhadap stabilitas keluarga Muslim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian peran suami dan istri dalam Hukum Keluarga Islam merupakan diferensiasi fungsional yang bersifat saling melengkapi, bukan hierarkis. Dalam perspektif fungsionalisme struktural, pembagian peran tersebut memiliki fungsi manifest berupa keteraturan rumah tangga dan pemenuhan hak serta kewajiban masing-masing pihak, serta fungsi laten berupa pemeliharaan keharmonisan, integrasi sosial, dan pencegahan disorganisasi keluarga. Penelitian ini juga menemukan bahwa pembagian peran suami dan istri bersifat kontekstual dan adaptif terhadap perubahan sosial selama tetap berorientasi pada tujuan utama hukum keluarga Islam, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan stabilitas keluarga Muslim.

Downloads

Published

2025-12-30