Penegakan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Lingkungan Hidup dan Tantangannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Keywords:
hukum pidana, kejahatan lingkungan, penegakan hukumAbstract
Kejahatan lingkungan hidup merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kualitas hidup masyarakat di Indonesia. Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, eksploitasi dan pencemaran lingkungan sering kali dilakukan oleh korporasi maupun individu yang berorientasi pada keuntungan ekonomi semata. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan hukum bagi penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, baik secara yuridis, struktural, maupun kultural. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana penegakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup dilakukan, serta tantangan yang muncul dalam setiap tahap sistem peradilan pidana, yaitu penyidikan, penuntutan, peradilan, dan eksekusi putusan. Hasil analisis menunjukkan bahwa lemahnya pembuktian, minimnya kapasitas penegak hukum dalam menguasai aspek teknis lingkungan, serta intervensi kepentingan ekonomi menjadi kendala utama. Selain itu, orientasi sanksi pidana yang masih lebih menekankan pada pidana badan daripada pemulihan lingkungan membuat efek jera belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum, peningkatan kapasitas aparat, serta pendekatan penegakan hukum yang lebih progresif, termasuk perluasan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dan instrumen pemulihan lingkungan. Dengan demikian, penegakan hukum pidana terhadap kejahatan lingkungan dapat berfungsi secara efektif dalam melindungi lingkungan demi keberlanjutan kehidupan generasi masa kini dan mendatang.


