Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Keywords:
perlindungan hukum, konsumen, e-commerceAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi perdagangan dari konvensional menjadi sistem jual beli online (e-commerce). Namun, peningkatan transaksi ini diikuti dengan tingginya laporan mengenai penipuan, barang tidak sesuai deskripsi, hingga pelanggaran data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, literatur, serta studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK memberikan perlindungan preventif dan represif bagi konsumen, sementara pelaku usaha memiliki tanggung jawab ganti rugi jika terjadi wanprestasi atau pelanggaran hak konsumen. Meski demikian, implementasi perlindungan hukum belum optimal karena kurangnya kesadaran konsumen untuk melakukan penuntutan dan minimnya pengawasan platform e-commerce. Penelitian merekomendasikan peningkatan edukasi konsumen dan penguatan sistem keluhan (complaint handling system) pada marketplace


