Dampak Sosialisasi Hukum Terhadap Penurunan Kasus Kekerasan Anak Di Kota Mataram NTB
Keywords:
Sosialisasi Hukum, Kekerasan Anak, Kota MataramAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosialisasi hukum terhadap penurunan kasus kekerasan anak di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang memengaruhi kualitas hidup anak serta menuntut intervensi sistematis dari pemerintah dan pihak terkait. Sosialisasi hukum dipandang sebagai salah satu strategi preventif yang penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak anak, kewajiban orang tua, serta konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dengan mengumpulkan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi pada instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kepolisian, serta lembaga perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum yang dilakukan secara intensif melalui sekolah, komunitas, media sosial, dan kegiatan masyarakat memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Sosialisasi tersebut mampu mendorong perilaku lebih proaktif dalam melaporkan kasus, memperkuat fungsi pengawasan lingkungan, serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme perlindungan anak. Temuan juga mengindikasikan bahwa wilayah dengan tingkat sosialisasi yang lebih tinggi cenderung mengalami penurunan jumlah kasus kekerasan anak secara bertahap dalam tiga tahun terakhir. Dengan demikian, sosialisasi hukum tidak hanya berperan sebagai sarana edukasi, tetapi juga sebagai strategi efektif dalam menekan angka kekerasan anak melalui pembangunan budaya hukum yang lebih responsif dan berperspektif perlindungan anak di Kota Mataram


